Rabu, 23 Mei 2012

keterkaiatan dunia industri (demo buruh) mengenai isu kenaikan BBM


Isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikabarkan akan naik pada tanggal 1 april 2012 sebesar 15% pada BBM bersubsidi oleh pemerintah. Kenaikan yang diisukan oleh pemerintah menyebabkan berbagai pihak terjadi pro dan kontra terhadap isu tersebut. Dampak yang besar terutama dirasakan oleh parah buruh yang bekerja dipabrik-pabrik, mereka tentu saja merasa keberatan dengan keputusan pemerintah mengenai kenaikan harga bbm bersubsidi.
            Kenaikan tentu saja menyebabkan pengeluaran yang bertambah tetapi gaji yang diperoleh oleh buruh tetap serta kemungkinan besar perusahaan-perusahaan yang ada saat ini akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), jadi banyak buruh yang akan mengadakan demo besar-besaran menolak kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 15% tersebut. Sasaran yang akan dijadikan tempat demo yang dilakukan oleh serikat buruh se-Indonesia seperti Bundaran HI, Gedung MPR dan DPR dll.
            Berita yang bermunculan saat ini mengenai demo besar-besaran pastinya akan terjadi untuk menolak kenaikan BBM bersubsidi. hasil wawancara dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin menjelaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April mendatang dan juga perusahaan-perusahaan juga tidak melakukan PHK bila yang dinaikkan hanya BBM bukan tariff dasar listrik (TDL).
Penulis memberikan kesimpulan mengenai isu-isu yang terkait mengenai kenaikan harga BBM dapat ditarik kesimpulan, yaitu demo besar-besaran sudah dipastikan akan terjadi untuk menolak kenaikan harga BBM, Menakertrans dan perusahaan-perusahaan kebanyakan tidak akan melakukan PHK sepihak mengenai terkaitan isu kenaikan BBM pada 1 april 2012. Penulis berharap demo yang dilakukan tidak beralih menjadi demo yang anarkis dan berharap apa yang disampaikan Menakertrans beserta perusahaan yang ada dapat dibuktikan.

Semoga bermanfaat salam dari Penulis

Sabtu, 24 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Menurut seorang ahli bernama Leon Duguit hukum merupakan semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Hukum digunakan di mana-mana salah satunya mengenai hukum industri yang dibuat bersama, dilaksanakan bersama, serta menindak secara bersama-sama bila ada yang melanggar peraturan hukum yang telah dibuat. Hukum industri tentunya memiliki ruang lingkup yaitu berlaku di lingkungan industri sebagai mana dijelaskan industri sendiri merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi menurut uu no.5 tahun 1984.

Perindustri dibangun memiliki landasan dari pembangunan industri menurut pasal 2 uu no 5 tahun 1984, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:

a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.

b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.

c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.

e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Landasan yang dibuat oleh pemerintah mengenai pembagunan industri memiliki tujuan mengapa perlu dibuatnya hukum yang mengikat untuk kepentingan bersama, dilaksanakan bersama, serta dampaknya bersama. Hukum industri yang dibuat memiliki tujuan dalan pembangunan industri yang dibuat oleh pemerintah dalam pasal 3 uu no.5 tahun 1984 ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:

a. Meningkatkan kemakmuran rakyat.

b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.

c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.

d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.

e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.

f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .

g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.

h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Bahan tulisan bersumber dari:

http://industry06.blogspot.com/

http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html

http://bengkuluutara.wordpress.com/2008/10/21/intisari-hukum-indutri-bab-i/

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Sumber:

http://www.google.com

http://www.wikipedia.org

http://www.blogger.com

http://www.wordpress.com