Sabtu, 24 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Menurut seorang ahli bernama Leon Duguit hukum merupakan semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Hukum digunakan di mana-mana salah satunya mengenai hukum industri yang dibuat bersama, dilaksanakan bersama, serta menindak secara bersama-sama bila ada yang melanggar peraturan hukum yang telah dibuat. Hukum industri tentunya memiliki ruang lingkup yaitu berlaku di lingkungan industri sebagai mana dijelaskan industri sendiri merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi menurut uu no.5 tahun 1984.

Perindustri dibangun memiliki landasan dari pembangunan industri menurut pasal 2 uu no 5 tahun 1984, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:

a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.

b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.

c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.

e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Landasan yang dibuat oleh pemerintah mengenai pembagunan industri memiliki tujuan mengapa perlu dibuatnya hukum yang mengikat untuk kepentingan bersama, dilaksanakan bersama, serta dampaknya bersama. Hukum industri yang dibuat memiliki tujuan dalan pembangunan industri yang dibuat oleh pemerintah dalam pasal 3 uu no.5 tahun 1984 ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:

a. Meningkatkan kemakmuran rakyat.

b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.

c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.

d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.

e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.

f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .

g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.

h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Bahan tulisan bersumber dari:

http://industry06.blogspot.com/

http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html

http://bengkuluutara.wordpress.com/2008/10/21/intisari-hukum-indutri-bab-i/

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Sumber:

http://www.google.com

http://www.wikipedia.org

http://www.blogger.com

http://www.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar